Kisruh di PT Pegadaian: Serikat Pekerja duga manajemen langgar perjanjian kerja
Hubungan industrial di tubuh PT Pegadaian tengah di ujung tanduk. Serikat Pekerja PT Pegadaian (SP Pegadaian) melayangkan protes keras terhadap manajemen perusahaan yang diduga melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2023–2025.

Elshinta.com - Hubungan industrial di tubuh PT Pegadaian tengah di ujung tanduk. Serikat Pekerja PT Pegadaian (SP Pegadaian) melayangkan protes keras terhadap manajemen perusahaan yang diduga melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2023–2025.
Kisruh ini bukan tanpa dasar. Sejak Mei 2024, kedua belah pihak telah menempuh berbagai jalur penyelesaian—mulai dari bipartit, hingga dua kali mediasi bersama Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta. Namun, tak satu pun menghasilkan kata sepakat.
"Manajemen tetap bersikukuh dengan tafsirannya sendiri. Ini mengkhianati semangat kerja sama yang tertuang dalam PKB," ujar Ketua Umum SP Pegadaian, Mufri Yandi.
Masalah yang dipersoalkan bukan hal sepele. Dugaan pelanggaran mencakup proses rekrutmen eksternal, program pensiun dini, hingga status karyawan yang memasuki masa pensiun. Hal-hal krusial ini menjadi sorotan karena berdampak langsung pada keberlangsungan karier dan kesejahteraan pegawai.
Puncaknya, pada 17 April 2025, Dinas Tenaga Kerja menerbitkan Anjuran Tertulis yang meminta PT Pegadaian segera melaksanakan seluruh poin dalam PKB sesuai ketentuan. Jika diabaikan, maka sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, SP Pegadaian berhak melanjutkan perkara ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat.
"Kami ingin memastikan kepastian hukum bagi para pekerja. Ini bukan sekadar soal aturan, tapi soal keadilan dan kesejahteraan karyawan dan keluarganya," tegas Mufri seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Supriyarto Rudatin, Kamis (17/4).
Serikat Pekerja juga menekankan pentingnya penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap kebijakan manajemen, terutama dalam proses rekrutmen dan pengelolaan SDM.